Ruwetnya penyelenggaraan pertandingan Celebration game semalam mengakibatkan banyak pihak merana. Boleh dibilang malah merugi. Tidak hanya rugi secara materil tapi juga non materil. Dalam segi materil, mereka yang memiliki tiket —bonek maupun Sleman Fans— dapat mengajukan tuntutan terhadap penyelenggara pertandingan. 

kardi Suwito mantan Direktur Pengembangan Bisnis dan Usaha PT Persebaya Indonesia (PI) menuliskan pandangannya sebagai orang hukum di status Instagram yang terkoneksi ke akun Facebook pribadinya berikut ini :

“Apabila konsumen atau para penonton pertandingan Persebaya yg sdh beli tiket dirugikan tidak bisa masuk stadion akibat kelalaian Panitia Penyelenggara, dan bukti tiket yg masih utuh dpt digunakan sebagai bukti dapat mengajukan pengaduan atau gugatan class action  sesuai hak konsumen sebagaimana diatur UU Perlindungan Konsumen…

Hak Konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen adalah:

1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4. hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

BACA JUGA  Kokoh Di Grup C, Persebaya U-13 Tatap Babak Selanjutnya

9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengaduan kerugian konsumen dapat dilakukan pada :

1. Pengusaha penyelenggara PT Persebaya Indonesia.

2. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

3. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)

4. Kepolisian Republik Indonesia.”